Penyakit Yang Tidak Dijamin Dalam Jkn

 ialah manfaat pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis  Penyakit yang tidak dijamin dalam JKN
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional dibedakan menjadi dua, ialah manfaat pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis (akomodasi dan ambulans). Pelayanan Ambulans hanya diberikan kepada pasien tumpuan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Adapun Paket manfaat yang akan diterima dalam jadwal Jaminan Kesehatan Nasional JKN bersifat komprehensive sesuai kebutuhan medis pasien. Hal ini bertujuan supaya pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) yang tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi akseptor JKN. Promotif dan preventif dalam pelayanan medis yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care) oleh masyarakat.

Namun meski manfaat yang dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional JKN bersifat komprehensif, namun masih ada yang dibatasi, ialah beling mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (kursi roda, tongkat penyangga dan korset). Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
  • Tindakan medis tidak sesuai Prosedur Pelayanan Kesehatan yang ditentukan BPJS,
  • Pelayanan diluar Fasilitas Kesehatan Yang berhubungan dengan BPJS,
  • Pelayanan bertujuan kosmetik atau kecantikan,
  • General check up atau pengobatan alternatif,
  • Tindakan medis untuk jadwal kehamilan dan Pengobatan Impotensi,
  • Pelayanan Kesehatan pada Saat terjadi tragedi alam,
  • Pasien Bunuh Diri atau Gangguan kesehatan yang timbul akhir kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/narkoba
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai tubuh pelaksana jadwal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tentu berupaya untuk menunjukkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Sehingga kita sebagai masyarakat harus mendukung jadwal Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat ini. Pendaftaran Peserta JKN dapat dilakukan di kota masing-masing, dengan Alamat berada pada Artikel Alur Pelayanan BPJS dan Tempat Pendaftaran di Seluruh Indonesia.

Ringkasan:
  • Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional meliputi pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis sepeti fasilitas dan ambulans,
  • Kebutuhan beberapa Alat Bantu kesehatan pasca tindakan medis bagi akseptor JKN masih dibatasi,
  • Beberapa gangguan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga tidak dijamin oleh JKN.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengecek Benang Kb Spiral Tetap Pada Tempatnya

Bayi Sembelit Alasannya Yakni Salah Gerakan Pemijatan Bayi

Tips Alami Menurunkan Demam Tinggi